Minggu, 05 Desember 2010

Ikutlah Sholat Witir Bersama Imam, Janganlah Menundanya

Tidak sedikit diantara kita yang kerap kali melihat sebagian jamaah Sholat Tarawih di masjid yang beranjak meninggalkan masjid ketika sang imam hendak berdiri memimpin Sholat Witir. Usut diusut ternyata sebagian mereka berniat mendirikan sholat malam lagi setelah terbangun dari tidurnya, mereka berkeinginan untuk mendapatkan keutamaan sepQertiga malam terakhir Kemudian setelah itu barulah mereka mendirikan sholat Witir sebagai penutup. Terkadang kita sendiripun demikian, karena kita menganggap bahwa sholat Witir adalah sebagai sholat penutup yang mutlak, sehingga kita menjadi bimbang tatkala ingin menambah sholat Malam di sepertiga terakhir. Lalu bagaimana sebenarnya mendudukkan permasalahan ini ? Dan bolehkah kita mendirikan sholat sunnah lagi padahal telah berjama’ah sholat Witir ?

1. Keutamaan Sholat Malam Di Bulan Ramadhan Bersama Imam Hingga Selesai

Rosulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Barangsiapa yang melaksanakan sholat malam (di bulan Ramadhan) bersama imam sampai selesai, maka dia dicatat telah menegakkan sholat satu malam penuh”. (HR. Ahmad, dishohihkan oleh at-Tirmidzi dan al-Albani dalam Irwaul Gholil:447)

Hadits diatas menjadi dalil disyariatkannya sholat tarawih dan witir berjamaah dibulan Ramadhan, sekalipun dilakukan di awal malam seperti yang dilakukan pada zaman Umar bin Khattab radliyallahu ‘anhu. Dikatakan oleh Abdurrahman bin Abdin al-Qori rahimahullah tentang keadaan pada zaman Umar bin Khattab radliyallahu ‘anhu :

“Adalah manusia (dizaman kholifah Umar radliyallahu ‘anhu) menegakkan (Tarawih berjamaah) di awal waktunya” (HR. Bukhori: 1906)

Begitu juga kebiasaan kaum muslimin pada zaman Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Beliau (Imam Ahmad) ditanya: “Apakah sholat tarawih ditegakkan pada akhir malam?” Beliau menjawab: “Tidak, aku lebih menyukai kebiasaan kaum muslimin (Tarawih berjama’ah di awal malam) (HR. Imam Abu Dawud)

Inilah yang hendaknya dilakukan oleh seorang muslim mengingat juga ganjaran yang dijanjikan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, yaitu dicatat telah menegakkan sholat satu malam penuh.

2. Ketika Ingin Menambah Sholat Malam Lagi Di Akhir Waktu

Seperti yang telah diutarakan di awal, bahwa diantara kaum muslimin ada yang menunda sholat Witir berjamaah dimasjid dengan dalih akan menambah sholat malam lagi di akhir malam. Dan memang mereka melandasi perbuatan mereka ini dengan sebuah hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

“Jadikanlah akhir sholat kalian pada malam hari ganjil (Witir)” (Muttafaqqun ‘alaihi)

Lalu bagaimana mendudukkan hadits diatas, terlebih jika di bulan Ramadhan ini kita ingin menambah sholat malam lagi diakhir malam padahal disisi yang lain kita juga melihat begitu besarnya keutamaan sholat bersama imam sampai selesai ?

Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Tidak ada dua Witir dalam satu malam” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban)

Abu ‘Isa at-Tirmidzi rahimahullah memberikan komentar terhadap sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidak ada dua Witir dalam satu malam”. Dia berkata: “Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang mengerjakan shalat Witir di awal malam kemudian bangun lagi di akhir malam.

Cara Pertama

Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan yang setelahnya menilai Witir tersebut gugur seraya berkata: “Dia hanya perlu menambahkan pada Witir pertama satu rakaat[1] dan mengerjakan shalat sesuai yang diinginkan. Kemudian dia mengerjakan shalat Witir di akhir shalat karena: “Tidak ada Witir dalam satu malam”. Itulah yang menjadi pendapat Ishaq

Cara Kedua

Sebagian ulama lainnya yang juga dari sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat bahwa jika seseorang mengerjakan Witir di awal malam dan setelah tidur kemudian bangun lagi di akhir malam, maka dia boleh mengerjakan shalat yang dia kehendaki dan tidak perlu menggugurkan Witir yang telah dikerjakannya, serta membiarkan Witir itu seperti apa adanya. Itulah yang menjadi pendapat Sufyan ats-Tsauri, Malik bin Anas, Ibnu Mubarok, asy-Syafi’i, penduduk Kufah, dan Ahmad.

Pendapat inilah yang lebih shahih. Sebab, diriwayatkan dari satu jalan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat setelah mengerjakan Witir.[2]

Syaikh Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmul mengatakan: ”Dapat saya katakan bahwa apa yang dikemukakan oleh Imam Tirmidzi rahimahullah: ”Inilah yang lebih shahih”.[3]

Dalilnya adalah sebuah riwayat yang disebutkan:

”Beliau mengerjakan shalat tiga belas rakaat: beliau shalat delapan kemudian Witir. Setelah itu, mengerjakan shalat dua rakaat dalam keadaan duduk. Jika hendak ruku’, beliau berdiri dan ruku’. Selanjutnya beliau mengerjakan shalat sua rakaat diantara adzan dan iqomah shalat Shubuh” (Hadits Shahih, Diriwayatkan oleh Syaikhani)[4]

Berdasarkan hadist diatas, tindakan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menunjukkan bahwa sabda beliau: ”Jadikanlah akhir shalat kalian pada malam hari, ganjil (Witir),” merupakan petunjuk untuk melakukan yang terbaik sehingga dibolehkan bagi seorang muslim untuk mengerjakan shalat setelah shalat Witir dan tidak ada dosa baginya dalam masalah itu.

Hal tersebut diperkuat oleh apa yang diriwayatkan dari Tsauban, dia bercerita: ”Kami pernah berada dalam suatu perjalanan bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bersabda:

”Sesungguhnya perjalanan ini sangat melelahkan dan memberatkan. Oleh karena itu, barangsiapa diantara kalian telah mengerjakan shalat Witir, hendaklah ia mengerjakan dua rakaat. Jika dia terbangun (dia bisa melanjutkan shalat malamnya), dan jika tidak, keduanya sudah cukup baginya.” (Diriwayatkan oleh ad-Darimi, Ibnu Khuzaiman, dan Ibnu Hibban)[5].

Itu menunjukkan bahwa maksud dari perintah menjadikan akhir shalat malam sebagai Witir dengan satu rakaat. Hal itu tidak bertentangan dengan shalat dua rakaat yang dikerjakan setelahnya, sebagaimana yang ditetapkan dari perbuatan dan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Wallahua’lam[6]

Faidah yang dapat dipetik dari pembahasan:

1. Keutamaannya sholat malam berjamaah di bulan Ramadhan sampai selesai bersama imam, yaitu dicatat menegakkan sholat semalam suntuk.

2. Sholat Tarawih berjamaah di awal waktu lebih utama daripada di akhir waktu namun sendiri.

3. Diperbolehkannya menambah sholat sunnah lagi setelah sholat Witir, tanpa mendirikan sholat Witir untuk yang kedua kalinya (sebagaimana cara yang kedua di atas).

4. Hendaknya tetap sholat malam berjamaah di bulan Ramadhan bersama imam sampai selesai sholat Witir, mengingat adanya keutamaan yang besar.

Wallahua’lam

Ditulis oleh Maramis Setiawan

Referensi:

* Meneladani Sholat-Sholat Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam oleh Syaikh Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmul, penerbit: pustaka Imam Syafi, cet. Ke-5

* Sholat Tarawih 11 atau 23 Rokaat ? oleh Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali, dalam majalah al-Furqon Edisi Khusus th. Ke-8, Romadhon-Syawal, hlm. 34-38

* 30 Tema Pilihan Kultum Romadhon Berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah oleh Abu Bakr Muhammad Lalu al-Atsari, penerbit: Mejelis Ilmu, cet. pertama

Footnote

[1] Supaya Witir yang dikerjakan di awal waktu tersebut menjadi genap, artinya Witir tersebut telah menjadi sholat yang genap dan bukan Witir lagi.

[2] Sunanut Tirmidzi (II/334). Dinukil dari buku “Meneladani Sholat-Sholat Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam” oleh Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmul, penerbit: pustaka Imam Syafi’i, , hlm 99.

[3] “Meneladani Sholat-Sholat Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam” oleh Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmul, penerbit: pustaka Imam Syafi’i, hlm.99

[4] Ibid, hlm. 77, lihat footnote ke 41 tentang hadits ini

[5] Sanad hadits ini jayyid, dan juga disebutkan oleh al-Albani dalam kitab Silsilah Al-Ahadits ash-Shahihah (no. 1993).

[6] “Meneladani Sholat-Sholat Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam” oleh Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmul, penerbit: pustaka Imam Syafi’i, hlm.81